Selasa, 21 April 2020


Analisis Mengenai “Perkembangan Hak Asasi Manusia Di Indonesia Ditinjau Dari Segi Yuridis Dan Politis” Dengan Pendekatan  Aksiologi

    Analisis merupakan sekumpulan kegiatan, aktivitas dan proses yang saling berkaitan untuk memecahkan masalah atau memecahkan komponen menjadi lebih detail dan digabungkan kembali lalu ditarik kesimpulan.  

      Jadi pada kesempatan ini saya akan menganalisis artikel yang berjudul Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia Ditinjau Dari Segi Yuridis dan Politis” yang ditulis oleh Ibu Zahratul Idami,S.H seperti judulnya, artikel ini membahas tentang perkembangan HAM di Indonesia ditinjau dari pandangan Yuridis dan politis. Memuat tentang Perkembangan HAM di Indonesia dan bagaimana pemerintah bertindak dalam penegakan hak-hak individu setiap warga Negara dengan cara membuat huk tentang hak masyarakat dalam pembukaan UUD 1945. Tetapi proses penegakan HAM di Indonesia tidak selalu berjalan dengan lancar karena pada masa demokrasi Terpimpin Undang-undang dasar dapat dengan mudahnya diselewengkan oleh pemimpin yang ambisius karena ketidak lengkapan hak-hak asasi yang dicantumkan dalam undang-undang dasar.     
     
     Analisis yang akan saya gunakan saat ini adalah analis dengan salah satu bagian filsafat ilmu yaitu dengan pendekatan Aksilogi. Seperti yang kita tau, aksiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang tujuan dari ilmu pengetahuan. Jadi Aksiologi merpakan ilmu yang mempelajari hakikat dan manfaat yang sebenarnya dari pengetahuan dan sebenarnya ilmu pengetahuan itu tidak ada yang sia-sia apabila kita memanfaatkannya dengan baik. Terkadang ilmu harus disesuaikan dengan budaya dan moral masyarakat supaya masyarakat bisa merasakan langsung perkembangan dari ilmu pengetahuan yang ada.
     
    Masalah Hak Asasi Manusia(HAM) di Indonesia semakin menarik untuk kita bahas. Karena, saat ini masyarakat semakin menuntut hak-hak nya dan banyak pula muncul lembaga-lembaga penegakkan HAM di Indonesia. Secara umum, prinsip penegakkan HAM di seluruh dunia sama, hanya saja cara pelaksanaanya yang berbeda, tergantung bagaimana suatu Negara menafsirkan pengertian HAM itu sendiri. Indonesia merupakan salah satu Negara yang menjunjung tinggi hak-hak setiap individu dan peraturan itu tertulis dalam pembukaan UUD 1945 yang memuat pernyataan dan pengakuan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat yang individu. Dengan adanya hukum tentang perlindungan HAM ini diharapkan masyarakat merasa aman dan merasa hak-hak nya sebagai manusia telah dilindungi oleh Negara.
    
       Sebenarnya pembicaraan HAM bukanlah suatu hal baru. Pada dasawarsa terakhir ini, persoalan HAM sudah merupakan isu global. Tiap-tiap Negara tidak dapat mengabaikan pelaksanaan dan penegakan HAM di negaranya masing-masing. Karena pelaksanaan HAM di suatu Negara juga menjadi perhatian masyarakat Internasional. Di Negara-negara maju, masalah penegakan HAM telah menjadi syarat yang menjadi pertimbangan dalam memberikan bantuan kepada Negara-negara yang berkembang. Menghadapi hal ini,banyak Negara berkembang yang menentangnya, termasuk Indonesia. Terlepas dari pelaksanaan HAM sebagai syarat pemberian bantuan atau bukan,masalah HAM memang merupakan masalah yang sangat penting karena setiap manusia memilikinya, dan tak seorang pun diperkenankan untuk melanggarnya(Zahratul Idami, 2001: 183).
       
      Menurut saya, walaupun tidak diatur oleh Negara dalam hukum tertulis, Hak asasi manusia juga harus dihargai karena itu merupakan Hak istimewa yang diberikan oleh Tuhan YME untuk setiap manusia. Contohnya seperti Hak hidup,hak untuk tidak disiksa atau pun hak tanpa perbudakan yang menjadi hak dasar bagi manusia untuk melangsungkan hidup. Tetapi, sebelum HAM menjadi isu global banyak Negara dimana orang-orang yang berkuasa ataupun kelompok mayoritas menganggap suku atau ras tertentu sebagai golongan yang rendah, mereka menganggap apabila ada kelompok yang berbeda dari mereka maka harus dimusnahkan sehingga banyak kaum-kaum minoritas yang dibantai. Contohnya seperti pembantaian Etnis Tutsi di Rwanda,pembantaian Muslim di Myanmar dan masih banyak kejahatan genosida yang dilakukan oleh kaum penguasa ataupun kaum mayoritas di suatu Negara. Sebenarnya kalau dari dulu kita sadar bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Tuhan, maka kemungkinan besar kehidupan manusia akan aman karena tidak adanya diskriminasi yang dilakukan. Tetapi seperti yang kita tau bahwa Tuhan menciptakan manusia itu tidak semuanya sama, tidak semua pemikirannya sama sehingga hal-hal buruk yang tidak diinginkan bisa saja terjadi.
      
     Dalam pandangan pemerintah Indonesia, HAM perlu dilihat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lain,baik yang menyangkut ekonomi,social,budaya,sipil, dan politik. Dalam konsepsi dan implementasi HAM harus ada keseimbangan dan keserasian hak an kewajiban antar individu,masyarakat,dan Negara(Zahratul Idami, 2001: 183)
       
    Dalam proses penegakan HAM di Indonesia saat sudah lumayan bagus seperti hak untuk berpendapat karena Indonesia adalah Negara demokrasi, walaupun berpendapat di media social saat ini dibatasi oleh UU ITE yang semakin diperketat seiring berjalannya waktu. Tetapi hak lain seperti hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak yang mencakup makanan,pakaian,perumahan, kesehatan dan pelayanan social saya rasa belum didapat oleh seluruh rakyat Indonesia, ada masyarakat pedalaman yang yang belum mendapatkan hak tersebut. Pemerintah bukanya tidak berusaha untuk memberikan hak-hak tersebut, pemerintah sudah berupaya agar setiap warga Negara mendapatkan kesejahtertaan hidup dengan cara memberikan bantuan-bantuan materi kepada masyarakat kurang mampu. Tapia da saja oknum dibawah nya yang menyelewengkan atau tidak adail dalam pemberian bantuan tersebut. Namun ada juga masyarakat yang sudah mendapat bantuan materi dari pemerintah yang tujuannya agar masyarakat bisa mendapat modal usaha agar bisa mandiri, tapi karena ada beberapa dari kita yang ingin enak nya saja dan ingin selalu kehidupan ditanggung oleh Negara,maka modal yang diberikan pemerintah bukan dipakai untuk modal tapi untuk hal lain. Seharusnya apabila sebagian masyarakat yang diberi bantuan sudah mandiri, maka bantuan tersebut bisa diberikan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.
         
     Upaya pemberian hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang lebih baik ini bukan hanya pemerintah yang ikut andil tapi masyarakat juga harus bekerja sama dengan pemerintah agar upaya untuk mensejahterakan seluruh warga Negara dapat terealisasikan dengan baik. Tentunya hak asasi manusia bukan hanya hak hidup ataupun hak untuk memilih keyakinan,tetapi terdapat juga hak-hak lain yang mengiringi manusia dalam menjalani kehidupan.
        
      Penegakan HAM di Indonesia adalah pengakuan terhadap hak-hak seseorang dan juga terhadap kelompok, seperti keluarga ,Negara dan masyarakat. Hal ini sesuai dengan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang menganutpaham,keseimbangan,keserasian dan keselarasan antara hak dan kewajiban(Emil El Faisal, 2000: 26)
      
     “Penegakan HAM di Indonesia adalah pengakuan terhadap hak-hak seseorang dan juga terhadap kelompok”, namun hingga sekarang pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh pada saat konflik masih belum terselesaikan, malah kesannya seperti di tutup-tutup dan bahkan seperti ingin agar masyarakat lupa dengan pelanggaran HAM tersebut. Bahkan aktivis HAM yang berusaha menegakkan hak masyarakat yang menjadi korban pun dirancun oleh oknum tertentu. Padahal banyak orang-orang yang tidak berdosa menjadi korban pembunuhan ataupun korban penyiksaan. Banyak orang kehilangan ayah,anak,suami ataupun saudara karena pelanggaran HAM yang terjadi saat konflik di Aceh. Trauma dan kesedihan keluarga korban tidak bisa hilang dengan mudah, karena sebagian besar dari mereka melihat langsung anggota keluarganya di bunuh.      
    
          Tinjauan dari segi yuridis HAM yang dikondisikan dalam naskah atau dokumen yang secara hukum mengikat baik dalam konstitusi nasional maupun dalam perjanjian internasional. Masuknya ketentuan mengenai HAM yang secara pribadi atau kelompok-kelompok dapat mempergunakan hak-hak itu sendiri dalam pengadilan. Tinjauan politis HAM menunjukkan bahwa HAM termasuk di dalamnya keputusan-keputusan yang diambil dalam rangka kebijakan pemerintah, dan upaya-upaya mengorganisir sarana-sarana atau sumber-sumber untuk mencapai tujuan. Ham memberi sebuah kerangka tertentu dan tetap kepada proses politik. Pemerintah tidak boleh campur tangan dalam lingkup kehidupan pribadi manusia dengan kegiatan-kegiatannya dan HAM merupakan tujuan politik yang hendak dicapai (Zahratul Idami, 2001: 197-198).
        

       Beberapa tahun sebelumnya memang banyak terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia, seperti peristiw G30S/PKI, Peristiwa Tanjung priok,pembunuhan pada masa konflik di Aceh dan Papua, peristiwa Trisakti dan peristiwa-peristiwa  lainnya. Tentunya kita tidak ingin kejadian seperti itu terulang kembali, kita hanya harus mengingat dan belajar dari peristiwa yang memilukan tersebut. Dan untuk saat ini ini kita harus berusaha agar tidak ikut melakukan pelanggaran HAM, yang saya maksud adalah pelanggaran HAM ringan yang tanpa sengaja sering kita lakukan seperti mengambil hak orang lain tanpa izin, menghina orang atau merendahkan martabatnya atau bahkan melarang orang yang berbeda keyakinan untuk beribadah di lingkungan kita. 
       
      Tentu saja hal ini kita lakukan supaya muncul keharmonisan di kehidupan bermasyarakat. Apabila kita saling menghargai dan saling menghormati tentu saja hidup akan tentram dan tidak akan timbul konflik.
                                                                                                               

"Sumber"